Kasihan...!,Gadis 16 Tahun ini Ngaku Diperkos Paman, Sepupu, Hingga Ipar    

Ilustrasi- foto tak terkait berita (Internet)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang wanita berinisial UEP (16) melaporkan tiga orang pria yang telah memperkosanya ke Mapolres Bantaeng.

Anak baru gede (ABG) mengaku diperkosa oleh pamannya sendiri berinisal AG, sepupunya RAG (anak dari AG) serta MA (ipar AG).

Informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, Minggu (28/10/2018), korban selama ini memang tinggal pada rumah AG di Jl Bakri, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Korban juga ikut membantu AG untuk mengurus urusan rumah. Dia juga mengatakan bahwa tindakan pemerkosaan dari ketiganya berlangsung di rumah AG.

Loading...

Sementara itu, Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri menjelaskan bahwa telah menerima laporan terkait tindakan pemerkosaan kepada UEP.

Dia menyampaikan bahwa atas laporannya itu, ketiga pelaku pun telah dibekuk dan saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Bantaeng.

"Iya betul. Jadi setelah korban melapor maka tiga terlapor sudah kami amankan," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Minggu (28/10/2018).

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut sementara dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.

Putri Dirudapaksa Dua Pria ini di Lapangan Bola, Suara Tangisan Gadis 14 Tahun ini Tak Dihiraukan Seorang gadis usia bawah umur diperkosa.

Korban digauli oleh dua orang pria di Lapangan Bola Desa Ridingpanjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Dua pelaku berhasil ditangkap, lalu dijebloskan ke dalam ruang tahanan, Kamis (25/10/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun Bangka Pos Groups, Kamis (25/10/2018) menyebutkan, penanganan kasus ini bermula adanya laporan korban pada pihak kepolisian, Rabu (24/10/2018).

Dalam laporan itu korban, sebut saja namanya Putri (14), didampingi ibunya, mengaku diperlakukan tak senonoh.

Pelaku diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan disertai ancaman kekerasan.

Pelaku memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kejadian di Lapangan Bola Desa Ridingpanjang Belinyu, Sabtu 20 Oktober 2018 sekitar Pukul 22.30 WIB.

Laporan korban atau orangtua korban ditindaklanjuti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dua orang terlapor, masing-masing Sup alias YY (19), buruh harian, Warga Jalan Simpang Tiga Kelurahan Bukitketok Belinyu Bangka dan Har alias Put (27), buruh harian, Warga Kampung Bantam Kelurahan Bukitketok Belinyu Bangka.

Keduanya berhasil ditangkap, Rabu (24/10/3018) sekitar Pukul 13.00 WIB di Belinyu. Keesokan harinya, terlapor berubah status menjadi tersangka.

Mereka dijerat Pasal Ayat (1) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hasil penyidikan, diketahui Tersangka Sup alias YY dan Tersangka Har alias Put, saat kejadian membuka celana dan baju korban.

Lalu pelaku Har alias Put memegangi tangan korban dan pelaku Sup alias Put merudapaksa korban, tanpa peduli pada tangisan korban.

Keduanya meninggalkan korban setelah melampiaskan nafsu bejat mereka di lokasi kejadian.

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian dikonfirmasi Bangka Pos Groups, Kamis (25/10/2018) mengatakan hal senada.

Intinya, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, sekaligus menangkap para pelakunya.

"Saat ini kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di ruang tahanan Mapolsek Belinyu. Kasus ini ditangani oleh Penyidik Polsek Belinyu, karena disana juga ada Penyidik PPA-nya," tegas Sophian memastikan, para pelaku dijerat Undang-undang-Undang RI tentang perlindungan perempuan dan anak.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mengaku Diperkosa, Gadis 16 Tahun di Bantaeng Polisikan Paman dan Sepupunya. (TRIBUN-BALI.COM)
 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]